harianbengkuluekspress.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko segera menbentuk tim reaksi cepat (TRC) penanggulangan kebencanaan khususnya untuk tingkat kecamatan.
“Agustus 2024 mendatang, TRC penanggulangan bencana tingkat kecamatan dibentuk,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi ST MT dikonfirmasi BE, Kamis 6 Juni 2024.
Ruri menjelaskan, tujuan dibentuknya TRC kecamatan ketika terjadi bencana alam, maka TRC kecamatan sudah turun lebih dulu ke lokasi bencana untuk melakukan tindakan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
“Ini salah satu tugas TRC melakukan pengakajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana wilayah yang terdampak, perbantuan penanganan awal kedaruratan bencana, pelaporan, penyampaian informasi yang cepat dan tepat,” bebernya.
Ia mengharapkan, terbentuknya TRC nanti adanya persamaan persepsi bahwa bencana merupakan tanggungjawab bersama. Kolaborasi dalam upaya penanganan bencana untuk meminimalisir dampak yang mungkin terjadi nantinya. Ia juga menjelaskan, pada pembentukan TRC penanggulangan bencana kecamatan. Pihaknya akan meminta bantuan kepada pemerintah masing-masing kecamatan agar dapat menunjuk beberapa orang sebagai TRC kecamatan. TRC kecamatan ini nanti, akan langsung diberikan bimbingan teknis oleh tenaga ahli dibidangnya. Selain itu, TRC kecamatan yang terbentuk nanti juga akan langsung di SK kan oleh Bupati Mukomuko. “Setelah TRC dibentuk, akan diberikan pembekalan. Dalam waktu dekat TRC penanggulangan bencana kecamatan. Seperti siapa yang nantinya harus melakukan komando, penggunaan alat komunikasi yang diperlukan," terangnya.
BACA JUGA:Rehab Gedung Uji KIR Butuh Anggaran Segini
BACA JUGA:Pemadaman Listrik, Kapolres Perintahkan Gencarkan Patroli
Ditambahkan Ruri, pembentukan TRC penanggulangan bencana ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Kepala BNPB Nomor 17 tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana.(budi)