Harianbengkuluekspress.id - Penyaluran gas 3 kg bersubsidi ke masyarakat mendapat pengawasan ketat dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) kota Bengkulu.
Setiap pangkalan diminta untuk mengoptimalkan pembelian menggunakan E-KTP sesuai dengan hasil pemetaan disetiap wilayah pangkalan.
"Kita akan memastikan setiap pangkalan sudah memasukkan NIK KTP warga di dalam data pangkalan itu. Kalau belum ada maka diidentifikasi dulu kalau memenuhi syarat maka diminta mendaftarkan," ujar Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperdagrin kota, Erika Erisanti, Jumat 7 Juni 2024.
Adapun kategori yang diperbolehkan menggunakan gas 3 kg subisidi yaitu masyarakat miskin yang telah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), nelayan, petani dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
BACA JUGA:Pj Walikota Teken NPHD Pengamanan Pilkada, TNI/Polri Terima Dana Segini
BACA JUGA:Perluasan Areal Tanam Padi Dikebut, Targetnya Segini
Ia menyebutkan umumnya keluhan masyarakat yang tidak mendapatkan LPG 3 kg tersebut adalah skala rumah tangga atau warga miskin. Sehingga, diminta pangkalan dapat mengatur kuota penyaluran gas tersebut mengutamakan warga miskin.
"Kalau pangkalan bijak dia mengutamakan warga miskin atau skala rumah tangga dulu. Jika ada kelebihan baru disalurkan ke UMKM," tandas Erika.
Meskipun aturan ini telah diberlakukan, dirinya tidak menutup kemungkinan adanya kecurangan yang dilakukan oknum. Hal ini biasanya membuat penyaluran tidak stabil dan membuat masyarakat kesulitan mendapatkan gas.
Untuk itu, ia mengimbau bagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas di pangkalan padahal sudah terdata, diminta melaporkan ke Disperdagrin.
BACA JUGA:Warga Berbondong - bondong Antre di SPBU, Begini Akibatnya
"Jika pihak pangkalan menjual ke pihak di luar empat kategori yang telah ditentukan, maka pangkalan akan dilaporkan untuk selanjutnya menerima sanksi oleh pihak Pertamina," tegasnya.
Pihaknya akan mengkoordinir seluruh pangkalan menerapkan sistem pembelian gas secara efektif. Dan menolak warga yang KTPnya diluar domisili pangkalan. Sedangkan untuk masyarakat yang berada diluar 4 golongan yang ditetapkan, diminta agar diarahkan pembelian gas non subsidi. (Medi)