Penyalahgunaan Lem Aibon Ditekan, Begini Caranya

Minggu 09 Jun 2024 - 20:44 WIB
Reporter : Erick
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id – Masih maraknya penyalahgunaan lem aibon dikalangan remaja di Kabupaten Lebong untuk mabuk,  membuat  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebong menyiapkan skema khusus dan bisa ditekan.

Pelaksan tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kabupaten Lebong, Warles Fery SE MAk mengatakan, bahwa selama ini untuk menekan penyalahgunaan lem aibon terus dilakukan oleh pihaknya. Baik dengan cara melaksanakan sosialisasi hingga razia atau operasi.

“Dari razia yang kita laksanakan sudah cukup banyak pengguna, terutama anak-anak dan remaja kita jaring,” sampainya, Minggu 09 Juni 2024.

Lanjut Fery, meskipun demikian saat ini masih ada saja para remaja dan anak-anak menyalahgunakan lem aibon secara sembunyi-sembuyi. Oleh karena itulah, pihaknya memastikan kembali akan turun ke lapangan untuk menekan penyalahgunaan lem aibon tersebut.

“Kita akan kembali turun ke lapangan,” ucapnya.

BACA JUGA:Kerugian Kasus BOK Telah Pulih, Terdakwa Kembalikan Seluruh Kerugian Negara

BACA JUGA:Traffic Light Rusak Wewenang Pemprov, Ini Alasannya

Dalam pelaksanaannya kali ini, ucap Fery, pihaknya akan menggunakan skema khusus yang saat ini masih terus dimatangkan. Namun dirinya memastikan untuk mekan penyalahgunaan lem aibon akan diawali dengan melakukan patroli secara, sporadis, kejut dan berkelanjutan.

“Hingga nantinya para pengguna merasa tidak nyaman dan kedepannya mereka tidak lagi mengkonsumsi lem aibon,” ujarnya.

Bahkan sebelumnya, ucap Fery, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan pihak kecamatan agar bisa cepat bertindak ketika mendapati adanya masyarakat yang menyalahgunakan lem aibon.

“Hal tersebut sudah kita sampaikan dan jika membutuhkan bantuan, maka petugas kami akan siap turun,” tuturnya.

Ditambahkan Fery, terkait penyalahgunaan lem aibon   memang telah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 tahun 2017. Nantinya para pelaku penyalahgunaan lem aibon yang tertangkap diawali akan diberikan sanksi untuk membuat pernyataan.

“Jika kembali kedapatan, maka akan kita tindak tegas sesuai dengan Perda yang ada,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan Fery, untuk mewujudkan masyarakat Lebong tidak lagi menyalahgunakan lem aibon, tidak bisa hanya dilakukan anggota Satpol-PP maupun dari pihak kecamatan. Akan tetapi juga harus ada peran dari orang tua dan masyarakat, untuk bisa mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang tidak baik dengan mengkonsumsi lem aibon.

“Peran orang tua dan masyarakat memang sangat penting,” pesannya.(erik)

Kategori :