BACA JUGA:Pengukuran Tanah, Menteri AHY Sebut Pendaftaran Tanah Semakin Sistematis dan Lengkap
“Transformasi digital ini merupakan backbone dari Reformasi Birokrasi, dari meningkatkan kinerja Kementerian ATR/BPN di seluruh bidang dan aspek public administration. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN tidak ingin tertinggal bahkan kami ingin menjadi salah satu yang terdepan dalam transformasi digital. Dimulai dari yang paling mendasar, bagaimana sertipikat tanah itu bisa segera alih platform menjadi elektronik, serba digital, lebih aman, efisien dan memiliki fleksibilitas yang lebih baik lagi,” tutur Menteri AHY.
Selanjutnya, arahan untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran tanah untuk mengakomodir pengaturan pemberian HGU dalam mendukung pelaksanaan carbon trading atau perdagangan karbon.
Menteri AHY mengatakan, carbon trading potensial dan menguntungkan bagi ekonomi Indonesia serta sebagai bentuk merespons krisis iklim di Indonesia maupun dunia.
“Saat ini kita di pembahasan pra-Panitia Antar Kementerian (PAK) karena ini melibatkan kementerian-kementerian lain yang harus kita dengarkan, sehingga PP yang akan direvisi juga sangat menyeluruh. Di sinilah kita berharap setelah ini bisa lolos semuanya dan ditetapkan oleh presiden. Harapannya, alamnya dijaga, buminya kita lestarikan, tetapi juga secara finansial kita mendapatkan keuntungan dan menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat,” ungkap Menteri AHY.
Terkait percepatan program PTSL yang ditargetkan sebanyak 120 juta bidang tanah pada tahun 2024, Menteri ATR/Kepala BPN menyebutkan saat ini telah mencapai 113,3 juta bidang tanah terdaftar.
“Dalam 100 hari terakhir berhasil kita tambah 2,4 juta bidang tanah yang teregistrasi. Alhamdulillah ini bisa kita lakukan secara progresif, kita mendapatkan penghargaan dari Bank Dunia dan ini disampaikan pada Land Conference di Washington DC,” tegasnya.
BACA JUGA:17 Tahun Masyarakat Pekanbaru Menunggu, Menteri AHY Serahkan Sertipikat Tanah
Program prioritas yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN khususnya PTSL dalam 100 hari terakhir, menghasilkan penambahan nilai ekonomi yang besar, terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1,4 triliun,
Kemudian, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 5,6 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 596,7 miliar, serta Hak Tanggungan (HT) sebesar Rp 208,1 triliun.
“Ditotalkan sebesar Rp 215,8 triliun. Ini economic value added yang bisa dihadirkan dari segala hal yang kita lakukan tadi,” pungkas Menteri AHY. (*)