harianbengkuluekspress.id - Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), Dr Heriyandi Roni MSi telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang larangan perekrutan tenaga honorer baru ditahun 2024.
"SE Bupati tentang larangan pengangkatan honorer baru telah diterbitkan sejak tahun 2022, 2023 dan kembali diterbitkan tahun 2024," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi.
Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih melakukan perekrutan honorer baru, sambung Apileslipi, maka OPD tersebut akan menerima resiko berupa pemberian sanksi. Berupa teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun dari pimpinan.
BACA JUGA:Perekrutan Pantarlih Pilkada Dibuka, Ini Tanggal dan Kuotanya
BACA JUGA:Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Bengkulu Dukung Hilirisasi Cangkang Sawit, Ini Keuntungannya
Bahkan, tegas Apileslipi, OPD juga tetap tak diperbolehkan untuk merekrut honorer baru dengan alasan untuk mengganti tenaga honorer yang sudah tak lagi bekerja. Baik itu karena lulus seleksi PPPK, mengundurkan diri ataupun meninggal dunia.
"Jika ada yang mundur, lulus PPPK ataupun meninggal dunia tetap tak diperbolehkan merekrut honorer baru. Anggaran yang tersedia tak boleh digunakan untuk membayar gaji honorer baru," pungkasnya.(bakti)