Harianbengkuluekspress.id- Judi online makin tumbuh subur, bahkan sudah memakan korban jiwa.
Kasus Briptu Fadhilatun Nikmat yang diduga membakar suaminya sendiri Briptu Rian Asrama Polisi Kota Mojokerti, diduga gajinya habis untuk judi online (judol).
Untuk memberantas penyakit masyarakat itu, pemerintah pun bahu membahu mencari solusi mengatasi duji online tersebut.
Guna mendukung pemberantasan judi online tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir ribuan rekening bank.
Tindakan itu dilakukan setelah mendapat data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sekaligus sebagai salah satu bentuk dukungan OJK terhadap pembentuan satuan tugas judi "online" yang dipimpin Menko Polhukam.
Sedikitnya ada 4.921 rekening bank yang di blokir serta meminta perbankan menurutup rekening dalam satu customer identification file (CIF) yang sama.
BACA JUGA:Kemenag Sebut, Serapan Haji Terbanyak, Sudah 213.275 Jemaah Indonesia Tiba di Makkah,
Pemblokiran juga untuk menjaga stabilitas keuangan. Oleh karenanya, pihak OJK pun telah melakukan beberapa langkah untuk menagani judi online.
Salah satunya mengintruksikan bank untuk melakukan verifikasi, identifikasi dan enchanced due diligence (meningkatkan uji tuntas).
Penelusuran (tracing) serta pendataan (profiling) pemilik rekening yang terindikasi adanya transaksi judi online.
"OJK memasukkan daftar rekening nasabah dalam sistem informasi informasi program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme atau "Sigap"
Sehingga dapat diakses oleh semua lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online, " terang Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.
Hal tersebut dilakukan dengan harapan seluruh lembaga jasa keuangan bisa mengakses serta mempersempit ruang gerak pelaku judol.
Upaya preventif juga dilakukan OJK dengan melakukan edukasi kepada masyarakat perihal judi online.