OJK meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening yang mencurigakan, tutupnya.
BACA JUGA:Kemendikbud Siapkan Beasiswa Program Master di NTU Singapura, Ini Kuotanya
Disisi lain, Berdasarkan data PPATK, transaksi judi daring di Indonesia selama triwulan I-2024 mencapai Rp 100 triliun.
Jumlah ini hampir sepertiga dari total perputaran uang judi daring sepanjang 2023 yang senilai Rp 327 triliun.
Sementara itu, PPATK dalam Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan PPATK pada April 2024 juga menemukan, indikasi tindak pidana asal perjudian selama Januari-April 2024 mencapai 12.336 kasus.
Jumlah ini telah menyentuh separuh dari indikasi tindak pidana perjudian selama 2023 yang sebanyak 24.850 kasus serta lebih tinggi dibanding dengan periode 2022 yang mencapai 11.222 kasus.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, perbankan wajib melaporkan kinerjanya dalam penerapan Gerakan Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT PPSPM).
Selain telah diatur dalam undang-undang, pelaporan kinerja tersebut juga sebagai tindak lanjut keanggotaan Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF) yang ke-40.
"Artinya, peran bank umum sebagai salah satu pihak pelapor untuk melaporkan sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah wajib. Hal ini untuk merekam beragam cerita yang terpecah-pecah dalam sebuah transaksi menjadi sebuah cerita yang benar tentang adanya suatu proses pencucian uang," tandasnya. (**)