Arif menjelaskan, kriteria yang dihapuskan piutang PBB adalah tahun 2018 ke bawah. Sedangkan 2019 ke atas maka tunggakan masih harus dilunasi oleh masyarakat.
"Artinya yang sudah puluhan tahun menunggak, bisa dikurangi saja dengan cukup membayar mulai dari 2019 ke atas. Sedangkan piutang tahun 2018 di bawah akan kita hapuskan," beber Arif.
Kebijakan Pj Wali Kota Arif Gunadi tersebut akan meringankan beban masyarakat terhadap piutang pajak PBB. Dan ia mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini, dengan melunasinya di tahun 2024 agar tidak terjadi tunggakan baru lagi.
"Masyarakat silahkan membayar PBB melalui loket Bapenda, manfaatkan program pemutihan ini, dan pajak yang masyarakat bayarkan itu menjadi sumber Pemerintah Kota Bengkulu untuk melakukan pembangunan daerah," pungkasnya. (805)