Kabar Gembira! Perwal BPHTB Dicabut, Pj Wali Kota Bengkulu Juga Hapus Piutang PBB

Rabu 12 Jun 2024 - 21:37 WIB
Reporter : Medi
Editor : Dendi

Harianbengkuluekspress.id - Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi secara resmi mencabut Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 43 tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB). 

Dengan dicabutnya Perwal tersebut, maka Pemerintah Kota Bengkulu mengembalikan penghitungan BPHTB berdasarkan harga transaksi jual beli, nilai pasar dan nilai jual objek tanah (NJOP) yang telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024. 

"Setelah kita evaluasi ternyata banyak keluhan masyarakat terhadap Perwal BPHTB itu, karena penghitungannya cukup tinggi sehingga masyarakat malas untuk membayar BPHTB," ujar Arif Gunadi kepada BE di ruang kerjanya di dampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah, Nurlia Dewi, Rabu 12 Juni 2024. 

Diketahui, Perwal nomor 43 tahun 2019 yang sangat memberatkan masyarakat tersebut penghitungannya berdasarkan zona nilai tanah (ZNT) yang dikeluarkan diera kepemimpinan Wali Kota Helmi Hasan. 

BACA JUGA:Pj Wali Kota Nilai Kinerja ASN, Ini Pesannya Saat Apel Gabungan

BACA JUGA:Meresahkan, Warem di 2 Desa Ini Dibongkar

Alih-alih ingin meningkatkan pendapatan pajak, Perwal itu justru membuat capaian pendapatan dari sektor BPHTB dari tahun ke tahun tidak maksimal. 

Masyarakat yang sudah membeli tanah dan bangunan banyak yang enggan melakukan balik nama karena biayanya sangat tinggi. 

"Kita sudah berdiskusi dengan seluruh stakeholder, termasuk tokoh masyarakat, maka hari ini Perwal 43 tahun 2019 akan kita cabut. Dan kembali ke Perwal yang lama," ucap Arif. 

Arif menyampaikan, dengan dicabutnya Perwal nomor 43 itu diharapkan masyarakat akan mampu membayarkan BPHTB yang selama ini memang belum dibayarkan. 

"Saya harap masyarakat terbantu dengan pencabutan Perwal itu. Dan berdampak positif terhadap capaian pendapatan asli daerah," harapnya. 

Disisi lain, Arif Gunadi juga mengumumkan pemutihan atau penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Kebijakan ini diambil karena piutang PBB yang terus membengkak. Hasil evaluasi terakhir jumlah piutang ini Rp 119 miliar. 

"Masih banyak yang menunggak ada yang 15 tahun tidak bayar PBB, sehingga piutang itu semakin meningkat. Maka kita ambil kebijakan untuk diadakan pemutihan," kata Arif. 

Adapun besaran piutang yang dihapuskan/diputihkan sebesar Rp 83,4 miliar dengan rincian Rp 56 miliar pokok PBB, dan Rp 27 miliar denda yang bersumber dari 109.710 wajib pajak.

Kategori :