Pemkot akan Hapus BPHTB dan PBG, Ini Alasannya

Nurlia Dewi--

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu sedang melakukan progres penerapan penghapusan retribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini menindaklanjuti kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto dalam mewujudkan program 3 juta rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di tahun 2025. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Bengkulu, Nurlia Dewi mengatakan ketentuan ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dan saat ini pemerintah kota Bengkulu telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang penghapusan retribusi BPHTB dan PBG tersebut sebagai turunan dasar hukumnya. 

"Syarat BPHTB gratis sudah dipersiapkan dan kita sedang mengkaji lebih lanjut sesuai dengan kriteria yang ditetapkan," ujar Nurlia. 

Diketahui akhirnya tahun lalu, pemerintah pusat menerbitkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tujuan yang diaturkan dalam kebijakan ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil, khususnya kepastian dalam pemerataan akses hunian layak dan mengurangi beban ekonomi masyarakat kurang mampu. 

Adapun kriteria rumah MBR yang mendapatkan pembebasan retribusi diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023.   Diatur didalamnya terkait batasan penghasilan serta luas bangunan untuk rumah umum dan rumah swadaya.

BACA JUGA:Penerima Banpang Menurun, Alokasinya Juga Turun

BACA JUGA:Percantik Median Jalan DLH Siapkan Dana Hingga Rp 147 Juta

Dijelaskan Nurlia, target dari aturan ini adalah membantu meringankan beban masyarakat. Hanya saja, jika aturan tidak dilakukan secara terperinci maka bisa membuat program ini tidak tepat sasaran. 

"Saat ini siapa saja bisa mengaku berpenghasilan rendah, dan untuk memfiltrasinya maka diperlukan klasifikasi secara terperinci yang diatur dalam perwal," sampai Nurlia.  

Disampaikan Nurlia, diawal tahun ini pihaknya juga sedang persiapkan skema terbaru terkait pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB). Ditargetkan februari nanti telah dicetak SPPT baru yang akan dibagikan ke masyarakat. 

"Untuk skema BPHTB gratis masih dalam tahap persiapan,  akan informasikan dalam waktu dekat," jelasnya. (Medi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan