Pengembang Masih Dikenakan BPHTB, Ini Keluhan Ketua APERSI Kota Bengkulu

Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Kota Bengkulu.--
Harianbengkuluekspress.id - Program penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dinilai belum sinkron dengan pelaksanaan di lapangan. Pasalnya, para pengembangan yang melaksanakan pembangunan rumah subsidi pada 2025 ini masih dikenakan BPHTB dan PBG seperti biasanya.
Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Kota Bengkulu, Asman menilai transisi penerapan kebijakan ini belum maksimal sehingga para pengembangan belum dapat menekan modal dalam mewujudkan rumah murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Ya, ditingkat notaris masih diminta bayar BPHTB padahal kita sudah tunjukkan SKB 3 Menteri dan aturan lainnya, tetapi notaris mengatakan belum berani dan tidak mengetahui tentang aturannya," ujar Asman kepada BE, Minggu 2 Februari 2025.
Pemerintah Kota Bengkulu telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum penerapan kebijakan BPHTB sesuai amanat SKB 3 Menteri. Terhadap kebijakan tersebut, Asman menyebutkan masih kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bengkulu. Untuk itu, ia meminta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan konsolidasi dan sosialisasi secara masif terhadap pihak terkait, salah satunya notaris.
BACA JUGA:Program Bedah Rumah Harus Berkelanjutan, Ini Kata Kadis Perkim Mukomuko
BACA JUGA:Awasi MinyaKita Lampaui HET, Disperindag Pastikan Harga MinyaKita Tak Naik
"Jelas kurang sosialisasi dari Pemda kota melalui OPD terkait, sampai kini setiap akad notaris masih nagih BPHTB," jelasnya.
Ia mendorong agar secepatnya dilakukan penyesuaian. Hal ini bisa membuat para pengembang mengalami kerugian karena dalam bisnis cash flow tidak berjalan lancar. Sedangkan, berdasarkan SKB 3 Menteri menyebutkan bahwa keputusan ini sudah berlaku sejak 25 November 2024.
"Kondisi kami sebagai pengembang walaupun BPHTB gratis atau tidak tetap memproduksi rumah. Cuma sangat disayangkan jika ada kebijakan yang memberikan kemudahan tidak diterapkan dengan baik oleh pemda," tandas Asman.
Ada 3 Menteri tersebut yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tujuan yang diaturkan dalam kebijakan ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil, khususnya kepastian dalam pemerataan akses hunian layak dan mengurangi beban ekonomi masyarakat kurang mampu.
BACA JUGA:Ayo Jaga Kelestarian Sumber Daya Kelautan di Mukomuko, Begini Caranya
Disisi lain, Asman juga mengkoreksi masalah perizinan yang kerap dipersulit. Dalam proses pengurusan izin ini pengembang harus berurusan dengan 5 organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni DPUPR, BPBD, Labor Air, Dinas Perkim, dan DLH.
" Hal yang jadi persoalan hanya masalah waktu yang cukup lama. Proses birokrasi ini yang kita minta juga harus ditertibkan atau dibenahi oleh kepala daerah," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)