Harianbengkuluekspress.id- Kabar terbaru bagi PNS dan PPPK. Pasalnya, mulai 1 Juli 2024, jam kerja mereka berubah tidak lagi seperti selama ini.
Ketentuan jam kerja PNS dan PPPK tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Dalam perpres tersebut disebutkan bahwa PNS dan PPPK memiliki jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu.
Adapun hari kerja PNS dan PPPK ditetapkan sebanyak 5 hari yakni mulai dari hari Senin hingga hari Jumat.
BACA JUGA:Update Harga Emas Jumat 14 Juni 2024, Antam dan UBS Kompak Naik Lagi
BACA JUGA:Drawing Kualifikasi Piala Asia U20 2025, Timnas Indonesia Berada di Grup Mudah, Berikut Daftarnya
PNS dan PPPK juga memiliki waktu istirahat sebanyak 60 menit pada hari kerja di Senin hingga Kamis.
Sedangkan pada hari Jumat, PNS dan PPPK memiliki jam istirahat selama 90 menit.
Sementara itu, untuk hari Sabtu dan Minggu menjadi hari libut bagi PNS dan PPPK.
Lalu, untuk waktu masuk kerja PNS dan PPPK dimulai pada pukul 07.30 sesuai zona waktu setempat.
Oleh karena itu, mulai 1 Juli 2024, maka jam masuk PNS dan PPPK mulai pukul 07:30 bukan lagi pukul 08:00
Lalu, untuk bulan Ramadhan, jam kerja PNS dan PPPK selama 32 jam 30 menit.
Sedangkan untuk unit kerja lainnya seperti RSUD, pelayanan keamanan, pemadam kebakaran, perpajakan,perikanan, dan sumber daya air berbeda. waktu kerjanya 6 dan 7 hari kerja.
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini Setelah Shalat Tajahud, Insya Allah Rezeki Lancar Mengalir
BACA JUGA:Dorong Kemajuan Perpustakaan dan Literasi Masyarakat, Perpusnas Gelar Bimtek SPP TIK