Honorer Siluman Guru Mencuat, Diknas Bersih-bersih

JEFRYY/BE Kepala sekolah saat menunggu jalannya rapat secara bergantian kemarin.--

Harianbengkuluekspress.id - Pasca mencuatnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari tenaga honor siluman seperti menantu pejabat lulus PPPK sebagai guru, sekalipun tidak pernah mengajar. 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma kemarin, 7 Januari, mengumpulkan kepala sekolah mulai dari PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten Seluma mulai melakukan bersih-bersih tenaga honor.  Untuk mencoret nama-nama honorer yang belum 2 tahun mengajar.

Kabid Sarpras Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, Hardianto kepada wartawan membenarkan jika pengumpulan kepala sekolah tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan nama nama tenaga honor yang ada di setiap sekolah tersebut.

“Ini dilakukan untuk verifikasi virtual terhadap mereka yang benar benar honor di sekolah tersebut telah mencapai 2 tahun. Termasuk mereka yang belum mencapai 2 tahun. sehingga Kepsek kita berikan keleluasaan untuk menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), karena kami ingin melindungi kepala sekolah, jangan sampai ke depan Kepsek mendapat urusan dengan hukum," jelasnya.

BACA JUGA:Mukomuko Tunggu Transfer DBH dari Pemprov Bengkulu, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Fungsikan RS Pratama, Dinkes Kerahkan Segini Tenaga Medis

Disampaikan lagi, jika pengumpulan kepala sekolah ini juga bagian dari penertiban agar kepala sekolah tidak memper kerjakan tenaga honor guru yang tidak pernah mengajar. Namun tetap menerima gaji. Sehingga hal ini akan merugikan banyak pihak.

“Kita juga mendapatkan laporan bahwa banyak tenaga guru honor yang belum dua tahun mengajar atau siluman terdata di Dapodik sebagai syarat mengikuti seleksi PPPK,” sampainya.

Selain itu, kepala sekolah juga harus mencoret sejumlah nama nama yang belum dua tahun honor di satu instansi. Terkecuali, tenaga honor di dua sekolah maka hal tersebut tidak bermasalah. Dan dapat diperbolehkan lulus dan mengikuti seleksi PPPK.

“Jika memang tihitung dari tahun 2022 mengajar dan masih di satu instansi yang bersangkutan honor serta mengajar tidak masalah, sehingga diperbolehkan mendaftar kecuali sebaliknya,” singkatnya. (Jefrianto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan