Harianbengkuluekspress.id-Judi online saat ini terus menjadi sorotan. Seiring kian maraknya judi online hingga dampaknya yang sudah sangat mengkhawatirkan.
Pasalnya tidak hanya rugi materil, hancurnya keluarga kecanduan judi online juga menelan korban jiwa.
Kendati terus dipantau, namun perkembangan judi online tidak mudah untuk diberantas. Terbukti transaksi judi online terus meningkat.
Kepala Pusat Pelaporan dan Aalisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatatakan transaksi judi online dalam kurun waktu lima tahun belakangan ini jumlahnya sudah mencapai lebih dari Rp 600 Triliun.
Untuk periode Januari hingga Maret 2024 saja telah mencapai Rp 100 triliun.
BACA JUGA:Miris...Istri Kecanduan Judi Online Habiskan Uang Rp 1 Miliar, HIngga Sebabkan Angka Cerai Tinggi
BACA JUGA:Satgas Pemberantasan Judi Online Dibentuk, Ini Personelnya
Transaksi tersebut dilakukan ke sejumlah negara dengan nilai yang bervariasi, Menyebutkan mayoritas bandar utama judi online berasal dari negara di Kawasan Asia Tenggara. Berdasarkan informasi Indonesia hanya menjadi pasar judi online.
Adapun berdasarkan perkiraan sementara, terdapat sekitar 3,2 juta pemain judi online yang berasal dari berbagai latar belakang seperti pelajar mahasiswa, dan ibu rumah tangga.
Uang judi online yang diperolah bandar lokal ternyata mengalir di beberapa negara di luar negeri. Di antaranya, Thailand, Vietnam, Filipina, dan Kamboja.
Ivan menyebutkan transaksi judi online saat ini masih bisa dihambat dengan sinergisitas antar lembaga, terlebih pemerintah telah membentuk satuan petugas atau satgas pemberantasan judi online sebagai langkah tegas memberantas praktik judi online di Indonesia dibawah pimpinan Menko Polhukam.
" Jika penaganananya tidak serius, data menunjukkan kecenderungan jumlahnya akan semakin besar," tutupnya. (**)