Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko saat ini merancang Peraturan Bupati (Perbup) untuk bantuan sosial berupa stimulan pembangunan dan perbaikan rumah milik warga korban yang terkena bencana alam.
”Kini tengah kita rancang, nanti akan diketahui, kategori rumah yang bisa mendapat bantuan, besaran dana bantuan untuk rumah rusak berat, sedang dan ringan, serta lainnya," ujar Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi ST MT kepada BE, Sabtu, 16 Juni 2024.
Ruri menyampaikan, bantuan stimulan perbaikan rumah yang diberikan pemerintah daerah. Khusus untuk rumah yang terkena dampak bencana alam. Seperti terkena puting beliung, longsor, termasuk banjir. Sedangkan, rumah warga yang terbakar tidak mendapatkan bantuan stimulan perbaikan dari pemerintah daerah.
Kalaupun ada, tidak termasuk dalam program ini. Ruri juga menyatakan, bantuan sosial berupa bantuan stimulan pembangunan atau perbaikan rumah bagi korban bencana. Hal ini bertujuan mendukung kelangsungan hidup warga, agar dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
BACA JUGA:1.836 Ekor Hewan Kurban, Segini Jumlah Hewan Kurban Siap Dipotong di Kabupaten Bengkulu Utara
Ia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dimusim penghujan ini. Karena, bencana dapat terjadi sewaktu-waktu. BPBD juga meminta peran aktif dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa, kelurahan dan masyarakat untuk menyampaikan informasi jika di wilayahnya terjadi bencana alam. Dengan adanya laporan itu, BPBD langsung turun ke lapangan untuk membantu melakukan evakuasi termasuk memberikan bantuan. (Budi Hartono)