Harianbengkuluekspress.id-Pada awal 2024, Presiden Joko Widodo resmi menaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen.
Tak Terkecuali, para PPPK juga tersebut bahagia, sebab, gaji mereka juga setalah dengan PNS.
Tidak hanya menikmati gaji pokok, para PPPK juga menerima tunjangan.
Adapun tunjangan yang diterima PPPK pada 1 Juli 2024 mendatang adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:1 Juli 2024, Segini Gaji yang Diterima PPPK Berikut Tunjangannya
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Hajat Terkabul
1. Tunjangan keluarga: 5% dari gaji pokok untuk PPPK yang memiliki tanggungan keluarga.
2. Tunjangan pangan: 10% dari gaji pokok untuk memenuhi kebutuhan makanan.
3. Tunjangan jabatan fungsional guru: 30% dari gaji pokok untuk PPPK yang menjalankan tugas sebagai guru fungsional.
4. Tunjangan kinerja: Diberikan berdasarkan pencapaian kinerja individu, sesuai penilaian pemerintah daerah.
5. Tunjangan lainnya: Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan tugas tambahan.
Dengan kenaikan gaji dan tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan para guru PPPK semakin meningkat, mendukung mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
BACA JUGA:Aklamasi, Edi Aprianto Jadi Ketua Perbakin Bengkulu Utara, Ini Harapannya
BACA JUGA:Idul Adha 2024, Presiden dan Wapres Shalat Berjamaah di Masjid Ini
Sedangkan besaran gaji yang akan diterima PPPK pada 1 Juli 2024 adalah sebagai berikut: