Harianbengkuluekspress.id- Kabar gembira bagi honorer kategori tertentu. Pasalnya, Menteri keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Resmi memberikan 3 hadiah bagi mereka.
Sehingga, para honorer tersebut dapat tersenyum bahagia dan tentunya kesejahteraan mereka bisa meningkat.
Hanya saja, 3 bonus yang dijanjikan Menkeu tersebut tidak diperuntukan bagi semua honorer. Akan tetapi untuk honorer dengan kategori tertentu.
Ada 4 kategori honorer yang akan berima 3 bonus dari Menkeu, yaitu:
BACA JUGA:Update Harga Emas, Rabu 19 Juni 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian Turun
BACA JUGA:Rabies Capai 54 Kasus, Dinkes Mukomuko Pastikan Stok VAR Aman
1. Ppengemudi;
2. Satpam;
3. Petugas kebersihan; dan
4. Pramubakti.
Adapun 3 bonus yang mereka terima dari Menkeu adalah sebagai berikut:
1. Gaji Pokok
Nominal gaji pokok bagi keempat kategori tenaga honorer tersebut sudah ditetapkan oleh Sri Mulyani di dalam PMK No 49 Tahun 2023.
2. Uang Lembur
Uang lembur diberikan kepada pengemudi, satpam, petugas kebersihan, dan pramubakti yang bekerja lembur atas surat perintah dari pejabat yang berwenang.