Nominal uang lembur yang diberikan kepada pengemudi, satpam, petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp 13 ribu per jam.
3. Uang Makan Lembur
Uang makan lembur diberikan kepada pengemudi, satpam, petugas kebersihan, dan pramubakti setelah bekerja lembur minimal selama dua jam berturut-turut.
BACA JUGA:Distan Gelar Vaksin Rabies Massal Gratis, Ini Jadwalnya
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Terbebas dari Malas dan kesusahan
Uang makan lembur diberikan maksimal satu kali dalam sehari.
Nominal uang makan lembur yang ditetapkan oleh Sri Mulyani bagi pengemudi, satpam, petugas kebersihan, dan pramubakti sebesar Rp 30 ribu per hari.
Tentu hal ini menjadi kabar gembira bagi ke-4 kategori honorer tersebut. Sehingga diharapkan kesejahteraan mereka terjamin.
Demikianlah informasi terkait kategori honorer yang menerima 3 bonus dari Menkeu. Semoga bermanfaat. (*)