Harianbengkuluekspress.id - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Dari tiga orang yang ditangkap seorang diantaranya perempuan berinisial DA (30) warga Kelurahan Pagar Dewa. Dua orang lainnya merupakan laki-laki berinisial AS (38), warga Kelurahan Pagar Dewa dan HS (38) warga Kelurahan Bumi Ayu.
Terduga pelaku DA merupakan penyedia tempat untuk AS dan HS mengkonsumsi sabu. Saat ditangkap mereka hendak mengkonsumsi sabu-sabu.
Kanit I Subdit I Dit Res Narkoba Polda Bengkulu, AKP Donald Sianturi mengatakan, dari tiga orang terduga pelaku yang ditangkap, HS merupakan resedivis kasus narkoba. Untuk barang bukti yang disita satu paket sabu, 3 handphone dan satu unit sepeda motor.
"Tiga orang kami tangkap masing-masing berinisial DA, HS dan AS, satu rangkaian penangkapan. Barang bukti yang disita satu paket sabu, handpone dan sepeda motor," jelas AKP Donald.
BACA JUGA:Kapolres Serahkan Bansos Dalam Rangka Ini
BACA JUGA:Pilbup BS 2024, 4 Tokoh Ini Bersaing Rebut Perahu Parpol
Penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan informasi masyarakat terkait penyalahgunaan sabu di salah satu rumah di Jalan Sungai Rupat Kelurahan Pagar Dewa. Setelah ditelusuri, rumah tersebut dikontrak oleh perempuan berinisial DA. Setelah memastikan adanya aktifitas di dalam rumah kontrakan, anggota Subdit I melakukan penggerebakan. Didalam kontrakan ternyata terdapat tiga orang, berinisial DA, HS dan AS. Diduga kuat mereka hendak mengkonsumsi sabu bersama-sama dikontrakan tersebut. Karena saat digeledah ditemukan satu paket sabu, alat hisap sabu atau bong.
"Ditangkap di salah satu rumah kontrakan disekitaran Jalan Sungai Rupat," imbuh AKP Donald.
Dari pengakuan terduga pelaku, sabu tersebut mereka beli pada seseorang. Para terduga pelaku membeli dengan harga Rp 400 ribu ditranfer ke rekening berinisial N. Setelah uang ditransfer terduga pelaku mengambil sabu berdasarkan peta yang dikirim penjual sabu. Diketahui, uang tersebut didapat dari menggadai sepeda motor Rp 500 ribu.
"Mereka beli dari seseorang identitasnya sudah kami kantongi. Setelah uang ditranfer, pelaku mengambil sabu sesuai peta yang dikirim disekitaran Jembatan Bumi Ayu," pungkas AKP Donald. (Rizki Surya Tama)