Malas Ngantor, 2 Oknum PNS Segera Dipecat, Ternyata Bertugas di Instansi Ini

Kamis 20 Jun 2024 - 10:44 WIB
Reporter : endi
Editor : Asrianto

Niko mengaku pemberlakuan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. (end)

Kategori :