Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma kembali menyampaikan agar seluruh Caleg terpilih untuk melaporkan harta kekayaan 21 hari sebelum pelantikan.
Jika tidak, maka pihak penyelenggara Pemilu/KPU bisa tidak menyertakan nama Caleg tersebut ke dalam daftar nama usulan yang akan dilantik.
“Dalam aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024. Salah satu isi dari Peraturan KPU tersebut adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK," tegas Divisi Teknis Penyelenggara, Hety Novitasari, kepada wartawan.
Dijelaskan, sejauh ini calon terpilih sudah menyampaikan dan berita acara telah diterima. Hanya saja, masih dalam proses oleh KPK. Ditambahkan, KPU juga sudah kembali menyurati ketua partai dan LO masing-masing partai agar bisa menindaklanjuti keharusan dalam penyampaian ini.
BACA JUGA:Pilkada Kaur 2024: 7 Kandidat Ini Bersaing Ketat Rebutkan Partai Pengusung
BACA JUGA:Diduga Tak Terima Diceraikan, Sudah Pisah Rumah 2 Bulan, Istri Membabi Buta Habisi Suami
Lebih lanjut, KPK sudah menerbitkan surat edaran, salah satunya adalah menerbitkan surat edaran bagi para calon terpilih soal bagaimana mekanisme untuk melaporkan LHKPN ke KPK. Kemudian untuk calon terpilih yang berstatus petahana cukup melaporkan LHKPN periodik-nya dan tidak perlu melaporkan LHKPN dengan status yang baru.
“Mudah mudahan ini telah rampung sebelum 21 hari sebelum penarikan mereka jadi kita bisa menyampaikan nama-nama hasil pleno calon terpilih dalam Pileg lalu,” sambungnya.
Sementara itu, untuk 30 orang calon dewan terpilih pelantikan sendiri di prediksi pada akhir Agustus. Termasuk anggota dewan yang saat ini juga masa tugasnya akan habis pada akhir Agustus. “Untuk tanggal pastinya belum tahu, namun diprediksi akhir Agustus,” sampainya. (Jefrianto)