Uang makan lembur diberikan dengan besaran berdasarkan golongan masing-masing ASN, yaitu
- Uang makan lembur ASN golongan I dan II: Rp 35.000
- Uang makan lembur ASN golongan III: Rp 37.000
- Uang makan lembur ASN golongan IV: Rp 41.000
BACA JUGA:Rekrutmen CASN 2024 Dibuka Awal Juli, 14 Kementerian Buka Formasi CPNS dan PPPK, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS Kemenkum dan HAM 2024 Segera Dibuka, Ini Formasi yang Tersedia
Demikianlah informasi terkait 2 tunjangan yang akan diterima PNS yang bekerja lembur. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sehingga,para PNS semakin semangat bekerja dan kesejahteraan mereka terjamin. (*)
Kategori :