Harianbengkuluekspress.id-Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang sering bekerja lembur. Pasalnya, selain mendapatkan gaji bulanan, mereka juga bakal mendapatkan dua tunjangan.
Kepastian tersebut, setelah Menteri keuangan, Sri Mulyani menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 .
Tentu hal ini akan membuat para PNS tersenyum bahagia. Sebab, mereka akan mendapatkan penghasilan selain gaji yang menerima terima setiap bulannya.
Sehingga, dengan adanya tunjangan saat lembur, maka akan membuat kinerja para PNS semakin meningkat dan kesejahteraan mereka pun terjamin.
BACA JUGA:Wujudkan KHA untuk KLA, DPPKBP3A BS Gelar Pelatihan
BACA JUGA:Kemenkum dan HAM Gelar Rekrutmen CPNS 2024, Pendaftaran Awal Juli, Berikut Jurusan yang Dibutuhkan
Adapun 2 tunjangan yang akan diterima PNS saat lembur yaitu, uang lembur dan uang makan lembur.
1. Uang Lembur
Para ASN akan mendapatkan uang lembur dengan nominal yang berbeda-beda. Selain karena golongan, uang lembur ASN juga dibedakan dari lamanya jam lembur yang dilakukan.
Satuan biaya untuk uang lembur ASN adalah per Jam, yaitu:
- Uang lembur ASN golongan I: Rp 18.000
- Uang lembur ASN golongan II: Rp 24.000
- Uang lembur ASN golongan III: Rp 30.000
- Uang lembur ASN golongan IV: Rp 36.000
2. Uang Makan Lembur