MUKOMUKO,BE – Meski saat ini nelayan, petani dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapatkan kelonggaran mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Namun tetap diberlakukan aturan untuk menekan oknum yang menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Aturan tersebut, selain telah mengantongi surat rekomendasi yang diterbitkan dinas terkait, juga wajib diperpanjang tiga bulan sekali.
“Surat rekomendasi yang diterbitkan dinas terkait berlaku selama tiga bulan, setelah tiga bulan baik nelayan, petani dan pelaku UMKM wajib memperpanjang kembali surat rekomendasi tersebut. Ini salah satunya untuk menekan penyalahgunaan BBM subsidi. Sedangkan surat rekomendasi penggunaan BBM subsidi tersebut bisa diterbitkan secara kolektif atau per kelompok,” demikian kata Pelaksana tugas Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko Nurdiana ketika dikonfirmasi BE, Sabtu (21/10).
Nurdiana juga menyampaikan, pelaku UMKM nelayan dan petani di Kabupaten Mukomuko semuanya masih tergolong skala kecil pengguna BBM, karena menggunakan minyak Pertalite dan BBM jenis solar untuk mesin kapalnya. Sama halnya dengan petani untuk menjalankan mesin bajak sawah dan penggilingan padi. Sedangkan pelaku UMKM hanya menggunakan BBM jenis Pertalite.
“Berdasarkan aturan yang ada, untuk penggunaan BBM subsidi baik itu BBM jenis solar maupun Pertalite bagi pelaku UMKM, petani, dan nelayan, OPD yang menaungi wajib memberikan rekomendasi sesuai dengan kebutuhan penggunaan BBM tersebut yang jumlahnya BBMnya dituangkan di dalam surat rekomendasi tersebut,” pungkas Nurdiana. (900)