Kemendikbudristek "Keroyokan" Tangani Pengaduan PPDB

Kemendikbudristek membuat forum bersama pengawasan pelaksanan PPDB tahun ajaran 2024/2025-Istimewa/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-  Penaganan Kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan secara keroyokan atau bergotong royong antar lintas lembaga. 

Terlihat dari sejumlah lembaga instansi membuka  posko pengaduan dan mencari solusi agar pelaksanaan PPDB berlangsung transparan dan akuntabel.

Perwakilan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK RI), Indira Malik, menyoroti maraknya kasus pelanggaran dalam proses PPDB. 

KPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

"Kami berharap agar proses PPDB ini dapat berjalan dengan efisien, transparan, akuntabel, dan berkeadilan," ungkapnya. 

Dikatakannya, kecurangan-kecurangan dalam PPDB  dapat dilaporkan  melalui aplikasi yang telah disiapkan lembaganya. 

BACA JUGA: Objektif dan Transparan, Kemendikbud Bentuk Forum Bersama Pengawasan PPDB, Ini Anggotanya

BACA JUGA:Polresta Sosialisasi Cegah Pungli PPDB, Ini Keterangan Ketua Saber Pungli Kota Bengkulu

Mekanisme pelaporan gratifikasi dapat melalui aplikasi gol.kpk.go.id atau dapat berkonsultasi ke Unit Pengendalian Gratifikasi di Inspektorat masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

"Laporkan dengan maksimum 30 hari kerja, lewat dari itu sesuai dengan undang-undang, Bapak/Ibu tidak mendapat perlindungan."

Pembukaan posko pengaduan PPDB juga dilakukan oleh Ombudsman  Republik Indonesia. 

Keasistenan Utama VII, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Diah Suryaningrum, menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki tugas untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan setiap aduan atau laporan yang diterima. 

Mekanisme pengaduan mereka meliputi dua jenis  yaitu pengaduan reguler dan reaksi cepat Ombudsman. Untuk laporan masyarakat, ORI harus menyelesaikannya dalam waktu maksimal 30 hari, terutama jika ada indikasi kecurangan dalam PPDB.

"Pihak Ombudsman segera meminta klarifikasi, mengumpulkan bukti, dan melakukan investigasi. Hasilnya adalah laporan akhir pemeriksaan yang diselesaikan dengan cepat, disertai dengan tindakan korektif yang kemudian disampaikan kepada sekolah, dinas terkait, atau kepala daerah untuk ditindaklanjuti," terang Diah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan