Jika dihitung dalam 22 hari kerja ,maka tenaga honorer akan mendapatkan Rp 30.000 X 22 = Rp 660.000 perbulan
BACA JUGA:Keren, 2 Siswa Desa Sidodadi Raih Prestasi Gemilang di FLS2N dan O2SN Mukomuko 2024
Sehingga, jika dijumlahkan kdua uang tambahan tersebut, maka tenaga honorer akan mendapatkan uang tambahan sebesar Rp 946.000 perbulan.
Demikianlah informasi ini. Tentunya kabar ini akan membuat para honorer ke-4 kategori tersebut semakin sejahtera.
Semoga informasi uang tambahan para honorer dari Menkeu, Sri Mulyani untuk ke-4 kategori honorer. Semoga bermanfaat. (*)
Kategori :