Harianbengkuluekspress.id-Kabar gembira bagi 4 kategori honorer di Indonesia. Pasalnya, Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI), Sri Mulyani akan memberikan uang tambahan bagi mereka yang besarannya Rp 964 ribu perbulan.
Sehingga, dengan adanya kabar ini, tentu ke-4 honorer tersebut akan tersenyum bahagia, sebab kantong mereka akan terisi tebal.
Sehingga, bisa menjamin kesejahteraan mereka, yang tentunya bisa untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
Adapun ke-4 kategori honorer tersebut yang dapat uang tambahan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Rp 964 ribu perbulan, yaitu:
BACA JUGA:Horee, Honorer Dapat Uang Tambahan Rp 964 Ribu Perbulan, Ini Syarat Dapatnya
BACA JUGA:Bersiaplah, 14 Kementerian Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, Ini Daftarnya
1. Satpam,
2. Pengemudi,
3. Petugas kebersihan, dan
4. Pramubakti
Uang tambahan yang diberikan kepada ke-4 kategori honorer tersebut terdiri dari dua jenis yaitu uang lembur dan uang makan lembur. Tambahan uang ini diberikan diluar gaji pokok.
Uang tambahan ini akan diberikan pada tenaga honorer tersebut setiap 1 bulan sekali dan dihitung selama 22 hari kerja.
- Uang lembur sebesar Rp 13.000 perhari
Jika dihitung dalam 22 hari kerja, maka tenaga honorer akan mendapatkan Rp 13.000 X 22= Rp 286.000 perbulan
- Uang makan lembur sebesar Rp 30.000 perhari