Harianbengkuluekspress.id-Kabar gembira bagi anggota TNI dan POLRI. Pasalnya, pada tahun 2024 ini, mereka mendapatkan tunjangan baru dari Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.
Hal itu tentu membuat para anggota TNI dan POLRI tersenyum bahagia. Sebab, selain gaji naik 8 persen, juga mendapatkan tunjangan baru dari Pemerintah.
Sehingga, kesejahteraan mereka semakin terjamin, karena kantong semakin tebal.
BACA JUGA:Gebuk Mafia Tanah di Jambi, Menteri AHY Selamatkan Negara dari Potensi Kerugian Rp 1,19 Triliun
BACA JUGA:Rontgen RSUD Mukomuko Selesai Diperbaiki, Layanan Masih Tertunda, Ini Penyebabnya
Adapun tunjangan baru yang diberikan oleh Menkeu tersebut yakni tunjangan uang lauk pauk.
Kebijakan mengenai uang lauk pauk untuk TNI dan Polri di tahun 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Diketahui, PMK Nomor 49 Tahun 2024 merupakan kebijakan yang mengatur tentang standar biaya masukan pada tahun anggaran 2024.
Sehingga, berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, uang lauk pauk yang diberikan oleh Sri Mulyani untuk TNI dan Polri dihitung dalam satuan per hari.
Yakni mereka akan menerima uang lauk pauk sebesar Rp 60.000 per hari.
BACA JUGA:Jembatan Jebol, Lalu Lintas Kota Bengkulu-BU Terganggu, Ini Titiknya
BACA JUGA:PPG Guru PAI di Sekolah Umum Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Kuota Masing-masing Provinsi
Tunjangan baru bagi TNI dan Polri ini diterima oleh semuanya tanpa terkecuali.
Demikianlah informasi terkait tunjangan terbaru bagi TNI dan POLRI 2024 yang diserahkan oleh Menkeu, Sri Mulyani. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)