Wabup Kepahiang Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobnas, Ini Syarat dan Ketentuannya

Doni/BE Wartawan Wawancara dengan Wakil Bupati, Ir Abdul Hafizh MSI--
Harianbengkuluekspress.id - Wakil Bupati Kepahiang, Ir Abdul Hafizh MSi membolehkan ASN Kabupaten Kepahiang mudik menggunakan mobil dinas (Mobnas). Para pejabat atau ASN pemegang mobil dinas dipersilahkan pulang kampung memakai fasilitas negara tersebut dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi oleh ASN bersangkutan. Diantaranya, jarak perjalanan atau pulang mudiknya masih berada di wilayah Provinsi Bengkulu.
Kemudian pemegang kendaraan dinas bertanggung jawab secara penuh terhadap kendaraan selama perjalanan mudik, dengan artinya bila terjadi kerusakan biaya perbaikan kendaraan ditanggung secara pribadi.
"Tentunya masih toleransi kita kalau untuk seputaran Provinsi Bengkulu mudiknya. Tapi ingat, BBM beli sendiri tidak pakai anggaran dinas. Termasuk kerusakan kendaraan harus tanggung sendiri," tegas Abdul Hafizh kepada BE.
Hafizh mengatakan jika perjalanan mudik merupakan kegiatan pribadi maka tidak dibenarkan jajaran pejabat eselon pemegang kendaraan, sesekali menggunakan anggaran OPD dalam urusan pribadi. Bila terjadi maka akan bermasalah karena bisa berhadapan dengan hukum.
BACA JUGA:Dinkes Rejang Lebong Imbau Waspadai DBD Saat Lebaran, Begini Cara Menghindarinya
"Para pemegang kendaraan dinas tentunya sudah paham itu. Jika melanggar maka ada resikonya," jelas Hafizh.
Abdul Hafizh mengatakan selama kampung halaman ASN ini masih di Kabupaten Kepahiang, atau paling jauh beberapa daerah tetangga dalam Provinsi Bengkulu, juga masih diperbolehkan.
"Kalau dalam Kepahiang, paling jauh ya Batu Bandung Muara Kemumu. Luar Kepahiang, kalau masih dalam Provinsi Bengkulu, masih dimaklumi," kata Abdul Hafizh
Hanya saja, Hafizh mewanti semua biaya perjalanan, termasuk jika ada kerusakan pada mobil dinas ditanggung oleh ASN yang bersangkutan. Pemakaian mobil dinas ini juga harus dilalukan dengan hati-hati, dan tidak boleh melanggar aturan lalulintas atau membuat keributan lain. (Doni Parianata)