Kerusakan Hutan di Bengkulu Makin Parah, Jajaran Polda Diberi Penghargaan

Rabu 26 Jun 2024 - 21:32 WIB
Reporter : Eko
Editor : Dendi

Harianbengkuluekspress.id  - Kerusakan hutan di kawasan Provinsi Bengkulu makin parah.  Berdasarkan data Komunitas Konservasi Indonesia Warsi (KKI Warsi) pada tahun 2022, luas hutan Bengkulu masih mencapai 653.422 hektare. Namun, pada tahun 2023, angka tersebut turun drastis menjadi 645.116 hektare.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu, Yenita Syaiful MSi mengatakan, secara presentasi pihaknya belum bisa menghitung berapa besar potensi kerusakan hutan di Bengkulu. Hanya saja, kerusakan hutan itu terjadi di berbagai wilayah kawasan hutan  di Bengkulu.

"Secara presentase, kita belum menghitung. Tapi kita lihat adanya bencana alam itu, terjadi akibat kerusakan hutan," terang Yenita usai menyerahkan penghargaan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu atas pengungkapan kasus illegal logging tahun 2024, di Aula Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Rabu, 26 Juni 2024.

BACA JUGA:RSUD Arga Makmur Bergejolak, Pasien Dialihkan ke Rumah Sakit Lain

BACA JUGA:Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kades Dirancang, Ini Dasar dan Waktu Pelaksanaannya

Dijelaskannya, banyak bencana alam seperti banjir dan tanah longsor terjadi di Bengkulu  karena ada kerusakan hutan di dalamnya. Seperti terjadi di Kabupaten Lebong dan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

"Kalau ada bencana seperti banjir, tanah longsor, biasanya dipengaruhi oleh perambahan hutan. Sehingga luasan hutan menjadi berkurang," tambahnya.

Yenita menjelaskan, luas kawasan hutan di Provinsi Bengkulu mencapai 924.631 hektare. 

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor SK.784/MENHUT-II/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang penunjukan kawasan hutan di Wilayah Provinsi Daerah tingkat I Bengkulu.

Hutan itu terbagi sebagai Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam seluas 462.965 hektare, Hutan Lindung seluas 250.750 hektare, Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 173.280 hektare, Hutan Produksi Terbatas (HPT) 25.873 Hektare dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) seluas 11.763 Hektare.

"Dengan kondisi kawasan hutan yang luas tersebut sangat tidak sebanding dengan tenaga pengamanan polisi kehutanan yang dimiliki Dinas LHK dan UPTD KPHP atau KPHL. Tentu ini perlu menjadi perhatian sangat serius bagi kita semua," beber Yenita.

Menurut Yenita, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga hutan. Seperti melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Agar tidak melakukan perambahan hutan, maupun pembukaan hutan tanpa izin.

"Tidak boleh memanfaatkan hutan dengan semena-mena. Untuk membuka hutan itu harus ada izin. Termasuk pelaku usaha, tidak boleh mengambil lahan yang tidak diizinkan. Semua sudah aturannya, baik itu UU, maupun peraturan pemerintah," ungkapnya.

Yenita menyebutkan, kawasan hutan memiliki peran bagi kehidupan.  Hutan bukan hanya sebagai paru-paru dunia yang menghasilkan oksigen dan menyerap karbon dioksida. Namun  juga sebagai habitat bagi flora dan fauna, sumber air, dan penopang kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

"Namun, seiring dengan perkembangan zaman, kawasan hutan kita semakin terancam oleh berbagai tindakan ilegal. Seperti penebangan liar, perambahan hutan, perburuan hewan liar, pertambangan ilegal, dan pembakaran hutan yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Kategori :