Usut Dugaan Kredit Fiktif Bank Bengkulu Lebong, Polda Periksa Kacab dan Debitur

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan kredit fiktif yang terjadi di Bank Bengkulu Cabang Pembantu Topos Kabupaten Lebong. 

Sejauh ini Polda telah memanggil dan memeriksa beberapa orang saksi, termasuk kepala cabang pembantu Bank Bengkulu Topos.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti mengatakan, saksi-saksi ini dimintai keterangan terkait dengan perkara yang sedang ditangani.

Selain itu, ada sejumlah debitur yang diduga menjadi korban dugaan kredit fiktif tersebut yang juga ikut diminta keterangannya.

BACA JUGA:Casis Polri di Bengkulu Gagal Karena Terlibat Curanmor, Ini Penjelasan Kapolresta Bengkulu

BACA JUGA:Polda Selidiki Dugaan Korupsi Bank Bengkulu Cabang Lebong, Sudah Periksa Sejumlah Saksi

"Proses terus berjalan, saat ini kita sedang mintai keterangan saksi-saksi dalam perkara dugaan kredit fiktif Bank Bengkulu," kata Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Selasa, 25 Maret 2025.

Ia juga menjelaskan, dugaan kredit fiktif ini dilakukan oleh terlapor dengan memanfaatkan data nasabah dan tidak melalui mekanisme atau prosedur semestinya yang telah ditentukan oleh perbankan dalam proses administrasi keuangan terlebih untuk pengajuan serta pencairan pinjaman.

"Masih kita dalami dulu, peran masing masing dalam perkara ini. Kita masih melakukan Riksa (pemeriksaan) dan analisa dokumen, saksi-saksi," jelas Kasubdit Tipidkor.

Dari hasil penyelidikan polisi, diduga penyajian laporan keuangan palsu secara sengaja dengan menghilangkan atau menambahkan jumlah tertentu untuk menipu pemilik hak atau debitur ini telah di lakukan terlapor sejak tahun 2019 hingga 2023. Untuk nominal kerugian negara masih dalam perhitungan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan