4 Kategori Honorer Ini Dapat Uang Lembur dan Uang Makan Lembur, Segini Nominalnya

Kamis 27 Jun 2024 - 05:31 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id-Pemerintah sangat memperhatikan nasib para honorer. Hal ini dibuktikan, dengan menyediakan uang tambahan penghasilan bagi para honorer tersebut.

Adanya penghasilan tambahan bagi honorer tersebut diketahui dari adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023.

Dalam PMK tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memberikan 2 penghasilan tambahan bagi para honorer yakni tunjangan uang lembur dan uang makan lembur.

Hanya saja, tidak semua honorer bisa menikmatinya. Sebab, Menkeu, Sri Mulyani hanya mengkhususkan tunjangan tersebut untuk 4 kategori honorer.

BACA JUGA:Miris, Honorer di Kaur Cabuli Anak Tiri yang Masih Berusia 9 Tahun, Begini Awal Terungkapnya

BACA JUGA:Shalat Subuh di Masjid, Ternyata Ini khasiatnya Bagi Kesehatan

Adapun ke-4 kategori honorer yang beruntung tersebut yakni:

1. Satpam,

2. Pengemudi,

3. Petugas kebersihan, dan

4. Pramubakti

Kemudian, sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023, besaran uang lembur dan uang makan yang diterima honorer tersebut yaitu:

Uang tambahan ini akan diberikan pada tenaga honorer setiap 1 bulan sekali dan dihitung selama 22 hari kerja.

- Uang lembur akan diberikan Sri Mulyani sebesar Rp 13.000 perhari

Jika dihitung dalam 22 hari kerja, maka tenaga honorer akan mendapatkan Rp 13.000 X 22= Rp 286.000 perbulan.

Kategori :