Harianbengkuluekspress.id- Wakil sekretaris PPDB SMA/SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Bengkulu, Novri Kosmeri MPd mengingatkan kepada masyarakat yang ingin menyekolahkan anaknya ke jenjang SMA dengan menggunakan KK menumpang tidak dapat mendaftarakan anak-anaknya dalam PPDB 2024.
" Saat daftar PPDB Calon peserta didik wajib menggugah kartu keluarga, dengan usia minimal setahun. Jika KK numpang dan belum setahun, tidak bisa untuk mendaftar, " katanya.
Meski begitu, pihaknya melakukan pengecualian jika ada anak yang orang tuanya meninggal dan menumpang KK dengan saudara lainnya.
"Kecuali memang orang tuanya meninggal, terus anak ini numpang ke KK famili lain, nanti akan ada surat yang menyatakan itu dan bisa ditindak lanjuti, " jelasnya.
Numpang KK kerap digunakan oleh oknum dengan pindah dalam Kartu Keluarga kerabat atau orang lain yang alamanya lebih dekat dengan sekolah yang dituju.
BACA JUGA:Praktik KK Numpang Masih Ditemukan di PPDB di Bengkulu
Prakti-prakti tersebut kerap ditemui setiap tahunnya, dan sangat merugikan orang lain.
Selain itu, temuan KK yang belum setahun pun banyak, dan tertolak oleh sistem. Disdikbud pun menyarankan bagi calon peserta didik yang tertolak alasan KK agar mendaftar ke sekolah swasta.
" KK dibawah usia setahun, disarankan masuk sekolah swasta," pintanya.
Perlu diketahui, PPDB jalur zonasi masih berlangsung dan akan ditutup pada 28 Juni 2024, itu artinya besok merupakan hari terakhir PPDB jalur zonasi ditutup.
Calon peserta didik baru bisa mendaftar melalui laman https://ppdb.bengkuluprov.go.id/.
Daya tampung PPDB jenjang SMA tahun 2024 yang akan diterima banyak 18.666 orang, jumlah itu dibagi dalam empat jalur, yakni jalur prestasi 15%, Jalur Afirmasi 20%, jalur Perpindahan Tugas Orang Tua 5%, dan sisanya 60% jalur zonasi. (**)