Pembangunan sumur bor ini merupakan bagian dari program peningkatan sarana prasarana umum (PSU) di lingkungan permukiman masyarakat.
Erik menjelaskan bahwa setiap lokasi akan mendapatkan anggaran sekitar Rp 65 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu.
"Anggarannya tidaklah besar, hanya berkisar Rp 65 juta per lokasi," ujarnya.
Dalam pelaksanaan program pembangunan sumur bor ini, Pemerintah Kabupaten Mukomuko hanya berperan dalam memfasilitasi dan mengawasi proyek tersebut.
"Semua teknis pelaksanaan termasuk pembiayaan berada di bawah naungan Dinas Perkim Provinsi Bengkulu. Kami hanya membantu mengawasi kegiatan ini, dengan harapan program ini tepat sasaran, tepat guna, dan berjalan lancar," jelas Erik.
Erik juga menjelaskan bahwa pengusulan program pembangunan sumur bor ini berawal dari inisiatif pemerintah desa yang kemudian difasilitasi oleh pemerintah kabupaten untuk diajukan ke provinsi.
"Ada 10 desa yang mengajukan permohonan pembangunan sumur bor sumber air bersih ini. Setelah diverifikasi oleh provinsi, yang masuk dalam anggaran hanya untuk enam desa. Beberapa desa lainnya belum memenuhi persyaratan sehingga pembangunannya tertunda," ungkap Erik.
BACA JUGA:Tertolak Sistem PPDB Karena KK Belum Setahun, Disdikbud Sarankan Daftar ke Sekolah Ini
BACA JUGA:Praktik KK Numpang Masih Ditemukan di PPDB di Bengkulu
Dengan adanya pembangunan sumur bor ini, diharapkan masyarakat di Kabupaten Mukomuko akan mendapatkan akses air bersih yang lebih baik, meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan mereka.
Program ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah tersebut.
"Pembangunan sumur bor ini adalah langkah nyata untuk memastikan setiap warga Mukomuko memiliki akses terhadap air bersih. Kami berharap, dengan program ini, kesejahteraan masyarakat akan meningkat dan masalah air bersih dapat teratasi," pungkas Erik. (end)