harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 181 kepala desa (Kades) di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) secara resmi akan diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten BU, Rahmat Hidayat SSTp MSi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 27 Juni 2024.
"Ya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024, sebanyak 181 Kades di Kabupaten BU akan diperbaharui masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun," ujarnya.
Atas hal tersebut, lanjut Rahmat, bahwa dalam waktu dekat sebanyak 181 Kades yang mendapatkan pembaharuan masa jabatan tersebut akan dikukuhkan dan penyerahan surat keputusan (SK) bupati tentang perpanjangan masa jabatan Kades tersebut secara resmi oleh Bupati BU Ir H Mian.
"Kalau tidak ada kendala untuk pengukuhan dan penyerahan SK akan dilakukan pada tanggal 2 Juli 2024 mendatang di balai daerah Kabupaten BU," terangnya.
BACA JUGA:BPBD Bantu Korban Kebakaran di Daerah Ini
BACA JUGA: Rumah dan Warung Manisan Terbakar, Satu Orang Meninggal, Begini Kejadiannya
Rahmat menyampaikan, bahwa dari 215 desa di Kabupaten BU, ada 181 Kades yang masa jabatannya diperpanjang, sebab 37 desa lainnya diisi Pj Kades. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan itu, diharapkan Kades lebih leluasa mensejahterakan rakyat. Sehingga perekonomian di desa lebih meningkat dan program kerja kades juga bisa lebih maksimal.
"Kita harap dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kades. Ekonomi di desa harus lebih meningkat dan program kerja Kades juga bisa lebih maksimal. Sementara itu untuk 37 Kades yang jabat oleh Pj akan kembali dilaksanakan pemilihan Kades pada akhir tahun 2025 mendatang," pungkasnya.(afrizal)