harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko di tahun 2024 ini sudah dipastikan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 4,5 miliar, khususnya dari sektor pajak penerangan jalan (PPJ). Sebab hal tersebut merupakan dampak keterlambatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti mengaku, daerah ini kehilangan PAD dari PPJ untuk Januari hingga Mei 2024, karena selama lima bulan daerah ini belum memiliki Perda.
‘’Untuk PPJ itukan PLN yang tarik selanjutnya ada setoran pajak ke daerah. Selama lima bulan tersebut PLN, tidak menarik karena sistem token langsung hidup otomatis di pembelian oleh konsumen dalam hal ini pelanggan PLN. Karena Perda saat itu belum disahkan, sehingga PLN belum bisa menarik PPJ,” bebernya.
BACA JUGA:Amankan Server Pemerintah, Diskominfotik dan Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu Lakukan Ini
BACA JUGA:Perkara Gedung PA Tunggu Audit, Segini Gambaran Kerugian Negaranya
Tidak ditariknya PPJ, sambung Eva, artinya secara langsung masyarakat kita khususnya pelanggan PLN selama lima bulan tersebut gratis atau tidak dipungut pajak dari PPJ. Namun untuk tujuh bulan ke depan, PPJ kembali ditarik. Karena sudah ada perda, dan tagihan PPJ sudah bisa ditarik terhitung bulan Juni hingga Desember 2024. Ia juga menyampaikan, di tahun 2023 lalu memperoleh PAD dari PPJ mencapai Rp 11 miliar. Pendapatan sebesar itu diperoleh dari PPJ yang dibebankan kepada pelanggannya sebesar 10 persen.
"Meski kehilangan pendapatan miliaran rupiah tersebut, kita akan lebih memaksimalkan pedapatan dari sejumlah jenis pajak dan retribusi. Diantaranya pajak non PLN, penggunaan air bawah tanah dan sumber pendapatan lainnya berdasarkan aturan yang berlaku," pungkas Eva.(budi)