Demikianlah guru yang dibolehkan tidak ikut PPG, yakni harus memenuhi syarat telah memiliki sertifikat pendidik dari lembaga internasional.
Semoga informasi ini bermanfaat, jadi bagi guru yang sudah mengantongi sertifikat pendidik dari lembaga internasional, maka dibolehkan tidak lagi mengikuti PPG. (*)
Kategori :