Harianbengkuluekspress.id- Kabar gembira dari Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Pasalnya, ada guru yang dibolehkan tidak ikut Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Guru yang boleh tidak ikut PPG tersebut tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 yang berisi tentang Pendidikan Profesi Guru.
Permendikbudristek ini telah ditetapkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 31 Mei 2024 di Jakarta.
Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa peserta PPG terdiri dari calon guru yang akan mengajar pada satuan pendidikan dan guru tertentu.
BACA JUGA: Kemendikbudristek Lepas 283 Mahasiswi dari 67 Negara Program Darmasisma, Ini Tujuannya
BACA JUGA:BKN Pastikan TPP PNS Dipotong 25 Persen Selama 12 Bulan, Ini Penyebabnya
Sehingga, calon guru yang akan bertugas mengajar di sekolah menjadi peserta Pendidikan Profesi Guru.
Namun, ada pengecualian, sebagaimana ketentuan pasal 21 Permendikbudrustek Nomor 19 Tahun 2024.
Dalam pasal 21 tersebut, disebutkan guru dibolehkan tidak ikut PPG jika memenuhi syarat.
Adapun ketentuan tersebut tertera pada Bab VII Pasal 21 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 yakni pada ayat 1 tertulis Calon Guru atau Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik dari lembaga internasional.
Sertifikat pendidik dari lembaga sertifikasi internasional dianggap telah memiliki Sertifikat Pendidik dan tidak perlu mengikuti PPG.
Sehingga, calon guru yang memiliki sertifikat dari lembaga internasional tidak perlu mengikuti PPG.
Kemudian, pada Ayat 2 memberikan penegasan bahwa sertifikasi guru yang dimiliki merupakan lembaga standar internasional.
Adapun isi ayat 2 yaitu lembaga sertifikasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang melakukan sertifikasi Guru menggunakan standar yang berlaku secara Internasional.
BACA JUGA:Cerita Bersambung : Barra Belajar Menjadi Manusia (3)