KOTA MANNA, BE - Samsat Bengkulu Selatan (BS) terus berupaya untuk meningkatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), khususnya bagi kendaraan dinas (Randis) milik Pemerintahan Kabupaten (Pemkab). Sebab, PKB Randis juga ikut menyumbangkan pendapatan asli daerah yang cukup tinggi untuk pembangunan daerah.
Kepala Samsat BS, Emron SH menyampaikan banyaknya Randis baik roda 2 dan roda 4 yang menunggak pajak pada umumnya disebabkan oleh 2 faktor, yaitu tidak adanya anggaran untuk pembayaran pajak dan kelengkapan surat kendaraan yang tidak lengkap. Sehingga, Samsat BS menyikapi hal tersebut dengan memberikan kemudahan bagi Randis yang tidak memiliki Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tetap bisa membayar pajak di Samsat BS.
“Untuk Randis yang kelengkapan suratnya tidak ada dan sudah registrasi ulang 5 tahun dan tidak memiliki BPKB dari hasil pertemuan kemarin boleh dikecualikan membayar pajak,” sampai Emron kepada BE, Kamis (9/11).
Lebih lanjut, Emron menerangkan dari hasil pendataan memang banyak ditemukan Randis menunggak pajak di Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD). Tidak hanya itu, Randis juga kerap ditemukan datanya memang mati pajak dan kondisi kendaraannya sudah tidak dapat digunakan lagi karena sudah rusak.
“Contoh seperti mobil-mobil yang ada di dinas kesehatan yang kondisinya sudah rusak dan tidak bisa lagi digunakan, tetapi datanya tetap menunggak pajak karena datanya belum bisa dihapus,” terangnya.
Emron juga menambahkan bukan hanya Randis yang kondisinya rusak yang menunggak pajak. Namun, juga banyak ditemukan kendaraan yang data kendaraannya ada tapi keberadaan Randis tersebut tidak diketahui.
“Seperti juga di Sekretariat Daerah ada beberapa Randis motor atau mobil datanya ada tetapi tidak jelas di mana kendaraannya berada, sehingga itu juga masih tunggakan,” ungkap Emron.
Sehingga, Samsat BS terus berupaya Randis yang ada di Pemkab BS dapat menyelesaikan tunggakan pajaknya. Sebab, melalui pembayaran PKB yang baik akan mempercepat pembangunan daerah, mengingat BS sendiri memiliki target pembayaran PAD dari PKB baik Randis dan kendaraan umum mencapai Rp 17 Miliar dan telah mencapai target sampai dengan 80%.
“Sejauh ini masih ada di bawah 1.000 unit Randis yang menunggak pajak dan kami masih upayakan untuk segera melakukan pembayaran PKB. Kemudahan membayar pajak Randis juga memberikan peningkatan pembayaran PKB Randis,” sambungnya.
Namun, meskipun begitu Emron juga menerangkan untuk pembayaran pajak kendaraan umum tetap harus melengkapi surat kendaraan lengkap sesuai prosedur yang ada. Tidak hanya itu, masyarakat juga kembali diajak untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak yang diberikan Pemerintahan Provinsi Bengkulu hingga 31 November mendatang.
“Untuk kendaraan umum milik masyarakat pembayaran PKB juga tetap harus mengikuti Prosedur yang ada dengan menujukan kelengkapan surat,” pungkasnya. (117)