Usulkan Pengolahan Sampah Terpadu, Ini Keterangan Kepala Dinas DLH Kota Bengkulu untuk Atasi Sampah

Rabu 03 Jul 2024 - 21:20 WIB
Reporter : Medi Karya Saputra
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id -  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu mengusulkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Usulan pembangunan ini dikarenakan kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah air sebakul tidak memadai lagis.

Kepala Bidang Pengolahan Sampah DLH kota, Rusman Effendi mengatakan hingga kini pihaknya terus mengkaji cara untuk memperpanjang umur TPA.

"Sebenarnya solusi utamanya memperluas lahan baru hingga 25 hektare tetapi terkendala anggaran. Maka ada cara yang tetap bisa kita lakukan yakni TPST," ujar Rusman Effendi, Selasa 2 Juli 2024, kepada BE. 

Dijelaskannya, TPST dinilai lebih efisien karena tidak membutuhkan anggaran dan lahan yang cukup besar melainkan dibutuhkan sekitar 2-3 hektare saja.

BACA JUGA: Dorong Industri Kecil jadi UMKM, Segini Jumlah Industri Kecil Menengah di Kota Bengkulu

BACA JUGA: Jalan Danau Dipasangi Kayu dan Ban, Alami Kerusakan Berlubang Besar Sering Sebabkan Kejadian Ini

"Ya, berbeda dengan TPA, TPST ini memiliki cara sendiri dalam pengelolaan sampah," tukasnya. 

Secara teknis sampah organik dan non organik akan dipisah dan dipilah melalui teknologi atau tangan manusia. Kemudian sampah yang masih bisa dimanfaatkan akan dimanfaatkan, sedangkan yang residu tak terpakai akan dimusnahkan. 

"Tidak seperti di TPA semua sampah akan ditumpuk menjadi satu hingga membentuk tumpukan yang terus bertambah, lama kelamaan akan memakan lahan lebih banyak," jelasnya. 

Saat ini pihaknya sedang menggodok sejumlah syarat administrasi untuk kajian TPST tersebut. Kemudian, mencoba mengusulkan melalui APBD ataupun APBN. Menurut Rusman, masalah keterbatasan lahan TPA ini tidak dapat dipandang sebelah mata, karena seiring waktu berjalan muatan sampah tersebut bertambah. Sehingga, perlu langkah kongkret untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan. 

BACA JUGA:Produksi Pupuk Organik Mandiri, Ini Ajakan Kepala DLHK Provinsi Bengkulu pada Masyarakat

"Kalau anggaran nanti ada perhitungannya mungkin nanti kita koordinasi juga dengan PUPR," terangnya. 

DLH juga sedang menjajaki sejumlah lokasi yang akan dijadikan TPST tersebut. Dan penetapan ini masih memerlukan waktu dan melibatkan pihak-pihak terkait, selain itu perlu adanya penaksiran harga yang sesuai dengan aturan perundang-undangan berlaku.

"Saat ini Pemerintah RI sudah melarang pembangunan TPA karena bukan menjadi solusi atas persoalan sampah. Namun pemerintah mengizinkan pembangunan TPST karena dianggap berbeda dengan TPA," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)

 

Kategori :