Harianbengkuluekspress.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024 sore.
Pemecatan tersebut setelah Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak asusila atau kekerasan seksual terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda berinisial CAT saat melakukan kunjungan ke luar negeri meninjau tahapan Pemilu pada 2023 lalu.
Menyikapi pemberhentian tersebut, Hasyim mengucapkan rasa syukur dan terima kasih karena sudah dibebastugaskan, meski KPU saat ini akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di seluruh daerah di Indonesia.
BACA JUGA:5 Komisioner KPU Benteng Disidang DKPP, Ini Jadwalnya
BACA JUGA:DKPP Berhentikan Ketua KPU RI, Ini Kesalahannya
"Saya mengucapkan alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Julai 2024 sore.
"Sebagaimana teman-teman jurnalis ketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara dimana saya jadi teradu. Dan sebagaimana diketahui substansi, teman-teman tadi sudah mengikuti semua," kata Hasyim.
Sidang tersebut dimulai pada pukul 14.10 WIB yang dipimpin oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. Hasyim tidak hadir, melainkan mengikutinya secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Dalam kesempatan itu, Hasyim juga minta maaf secara khusus kepada awak media.
"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi dengan saya, kalau ada kata-kata tindakan yang kurang berkenan saya minta maaf," jelasnya.
Untuk diketahui,
Saat membacakan putusan, Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito menyatakan bahwa seluruh permohonan pengadu telah dikabulkan.
"Kami menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum karena terbukti melakukan tindakan asusila," ungkap Heddy.
Proses pemberhentian ini dimulai setelah pengaduan resmi diajukan oleh korban yang merupakan anggota PPLN di Den Haag.