"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," kata Ari dalam keterangannya.
Namun, Ari tidak merinci kapan Keputusan Presiden itu akan diterbitkan Presiden Joko Widodo, mengingat dalam poin tiga putusan, DKPP meminta Presiden melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
Ari kemudian juga memastikan pemecatan Hasyim tidak mempengaruhi gelaran Pilkada serentak 2024. Kontestasi politik itu akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal merujuk Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Yakni, pemungutan suara Pilkada 2024 jatuh pada tanggal 27 November 2024. Dilanjutkan penghitungan dan rekapitulasi suara yang dijadwalkan pada 27 November-16 Desember 2024.
"Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," ujar Ari. (999/**)