Kemendikbudristek Lakukan Uji Publik RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen, Ini Tujuannya

Jumat 05 Jul 2024 - 10:34 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

BACA JUGA:Pilkada 2024, Bawaslu Butuh Peran Aktif Masyarakat, Lakukan Pengawasan Partisipatif

"Penyelarasan peraturan ini dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika perubahan yang ada di perguruan tinggi saat ini,"  ungkap Haris.

Disisi lain, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati, menyampaikan bahwa RPP dan RPM yang disusun ini harus dapat menjadi pedoman bagi semua perguruan tinggi

Baik itu yang berada di bawah Kemendikbudristek, Kementerian Agama, dan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL). 

Ia berharap dengan adanya uji publik ini, Kemendikbudristek dapat memperoleh masukan yang lebih konkret dari para pakar pendidikan. 

Sehingga RPP dan RPM yang saat ini disusun bisa menghasilkan peraturan yang relevan bagi seluruh pemangku kepentingan. 

"Kami menyadari keberagaman perguruan tinggi kita, yang semuanya harus masuk di RPP ini. Jadi, jika Bapak dan Ibu ada pemikiran ke arah yang lebih konkret itu akan sangat baik sebagai masukan untuk kami," tandasnya. (**) 

 

Kategori :