Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, mengadakan uji publik.
Terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
Dan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, di Jakarta, Kamis 4 Juli 2024.
Uji publik merupakan penilaian terbuka terhadap implementasi keterbukaan yang dijalankan oleh publik.
Berdasarkan pres rilis dari Kemendikbudristek, uji publik tersebut sebagai langkah Kemendikbudristek menghimpun masukan dan aspirasi yang bersifat konstruktif
Dari para pemangku kepentingan dalam upaya penyempurnaan rancangan peraturan perundangan.
BACA JUGA:2 Lembaga Survey Cabup Rejang Lebong, Ini Hasilnya, Siapa Lebih Unggul ?
BACA JUGA: Mochammad Afifuddin, Plt Ketua KPU RI, Begini Sosoknya
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, dalam paparannya menyampaikan bahwa pembentukan RPP dan RPM tersebut dilatarbelakangi oleh tiga hal.
Pertama Penyelarasan 6 (enam) peraturan pemerintah yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU GD), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).
Kedua, penyelarasan 10 (sepuluh) peraturan menteri yang merupakan peraturan pelaksanaan UU GD, UU Dikti, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 mengenai Dosen (PP Dosen).
Selanjutnya, yang ketiga mengenai kebutuhan pemutakhiran pengaturan mengenai perguruan tinggi dan dosen, misalnya terkait: pendanaan pendidikan tinggi.
Governance dan otonomi perguruan tinggi, karier dosen, beban administrasi yang ditanggung oleh dosen, dan penghasilan dosen
BACA JUGA:ASEAN U19 BOYS CHAMPIONSHIP Dimulai 17 Juli, Ini Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia