Menteri AHY Serahkan Sertifikat Masjid Sunan Giri di Gresik, Berdiri Sejak Tahun 1.500-an

Sabtu 06 Jul 2024 - 08:20 WIB
Reporter : Ary
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertifikat Masjid Ainul Yaqin Sunan Giri di Gresik, Jawa Timur.

Hal ini membuat para pengurus Masjid Ainul Yaqin Sunan Giri di Gresik, Jawa Timur, kini bisa bernafas lega.

Pasalnya, sejak berdiri tahun 1.500-an, masjid ini akhirnya punya sertipikat tanah. Penyerahannya dilakukan langsung oleh Menteri AHY usai Salat Jumat 5 Juli 2024.

Turut hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir pula, Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur beserta jajaran,

BACA JUGA:BNI Luncurkan Wondr, Super Apps dengan 3 Fitur Keren, Berikut Keistimewaannya

BACA JUGA:Menteri AHY Terima Duta Besar Australia, Inginkan Kerja Sama Indonesia-Australia Semakin Kuat

"Alhamdulillah untuk masjid yang telah berdiri sejak tahun 1.500-an ini, hari ini ada sertipikatnya, sehingga jelas statusnya, legalitasnya formal resmi dari negara, dari pemerintah," kata Menteri AHY dalam sambutannya usai menyerahkan sertipikat.

Di depan jemaah yang memenuhi masjid, Menteri AHY juga menyerahkan tiga sertipikat tanah wakaf lainnya. Sertipikat tersebut terdiri dari sertipikat Yayasan Makam Sunan Giri Kebomas Gresik yang diperuntukkan bagi kegiatan sosial keagamaan.

Sementara dua sertipikat lainnya adalah sertipikat Yayasan Pondok Pesantren Darul Insan Gresik yang diperuntukkan bagi sekolah keagamaan dan sertipikat Musala Baitur Rahman.

Menteri AHY berharap, selain memberikan kepastian hukum, terbitnya sertipikat bisa semakin membawa keberkahan dan kemuliaan untuk masjid yang diagungkan masyarakat Kabupaten Gresik.

"Termasuk tentunya semakin tenang, semakin nyaman para jemaah yang datang dari seluruh penjuru Indonesia untuk beribadah di masjid ini," ujar AHY.

Urusan tanah, dikatakan Menteri AHY berisiko menjadi permasalahan terutama jika disebabkan oleh ulah mafia tanah.

BACA JUGA:UU KIA Disahkan, Berikut Isinya, Pekerja Wanita Bisa Cuti hingga 6 Bulan Saat Melahirkan

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Gelar Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, Berikut Formasi yang Tersedia dan Syaratnya

Oleh sebab itu, tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah termasuk masjid yang memiliki nilai sejarah harus jelas statusnya dan jangan sampai mengalami konflik di kemudian hari.

Kategori :