harianbengkuluekspress.id - Memasuki triwulan ke-3 pada pertengahan tahun 2024 ini, Bupati BS Gusnan Mulyadi SE MM memberikan imbauan khusus kepada para rekanan kontraktor fisik. Imbauan tersebut serius untuk dapat memaksimalkan pembangunan infrastruktur di BS Tahun 2024. Salah satu imbauan tegas Gusnan adalah pihak kontraktor harus mampu menyelesaikan pekerjaannya lebih cepat. Selain cepat waktu, kontraktor juga diminta untuk menyelesaikan pekerjaan dengan tepat mutu.
"Saya sampaikan ini kepada seluruh pihak rekanan yang mendapatkan pengerjaan proyek fisik pembangunan infrastruktur di BS Tahun 2024," ujar Gusnan, Senin 8 Juli 2024.
Lebih lanjut Gusnan mengingatkan, bahwa kontraktor harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan pada saat tandatangan kontrak kerja. Sebab saat ini sudah memasuki semester dua tahun anggaran 2024. Meskipun begitu dari beberapa proyek fisik yang ada, diantaranya ada yang baru melaksanakan titik nol saja.
"Sejauh ini memang ada beberapa paket pekerjaan jalan hotmix sudah berjalan dan sudah mulai beberapa persen dikerjakan," terangnya.
Gusnan juga mengatakan, ada pula beberapa pekerjaan pembangunan gedung, fisik infrastruktur lainya dan rehabilitasi baik yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun anggaran murni daerah juga sudah berproses pekerjaanya. Dengan harapan pekerjaan dapat diselesaikan dengan tepat waktu sesuai perjanjian kerja yang sudah ditandatangani, jangan sampai molor.
"Untuk kondisi cuaca yang tidak menentu seperti sekarang ini harusnya proses pekerjaan dapat cepat diantisipasi jangan sampai menjadi kendala di lapangan nantinya," katanya.
BACA JUGA:DPRD Evaluasi APBD 2023, Begini Keterangan Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bengkulu
BACA JUGA:Pencari Lokan Beralih Profesi, Ini Penyebabnya
Bahkan Gusnan meminta, adanya pengawasan yang intensif pada setiap pekerjaan ada. Hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan kwalitas pekerjaan dalam keadan baik.
"Maka saya minta seluruh proyek fisik di Bengkulu Selatan harus benar-benardiawasi dan pihak rekanan benar-benar melaksanakan pembangunan sesuai standar dan spesifikasi yang sudah ditentukan dalam RAB," tegasnya.
Bahkan kontraktor diwarning untuk tidak melakukan pengerjaan dengan sengaja melakukan kecurangan. Karena pihaknya tidak segan-segan melanjutkan temuan yang ada ke ranah hukum yaitu ke aparat penegak hukum (APH).
"Jangan sampai ada kontraktor yang dengan sengaja mekakau pengurangan volume fisik pada bangunan gedung maupun jalan," pungkasnya. (renald)