Harianbengkuluekspress.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kaur berhasil meringkus 6 orang tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Enam orang tersangka ini diringkus Sat Narkoba Polres Kaur tersebut sejak bulan Januari hingga Juli tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kaur.
“Dari 6 tersangka ini 2 diantaranya merupakan tangkapan hasil operasi antik yang dilakukan mulai tanggal 24 Juni hingga 8 Juli 2024. Para tersangka ini diamankan oleh anggota Satnarkoba dari lokasi dan waktu yang berbeda," kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Wakapolres, Kompol Indramawan Kusuma Trisna SIK MSi didampingi Kasat Narkoba saat menggelar press release hasil tangkapan Narkoba di depan Mapolres Kaur, Kamis 11 Juli 2024.
Dikatakan Wakapolres, dimana ke-6 tersangka Narkoba yang berhasil diamankan itu pertama yakni tersangka WS (19), warga Desa Pengambang Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong, WS diamankan Polisi Selasa 30 Januari 2024 di Pantai Cuko Kecamatan Kaur Selatan.
BACA JUGA:BI Serahkan Fasilitasi Sarana Demplot Cabai di Wilayah Ini
BACA JUGA: Polres Benteng Tangkap 3 Pengedar Narkoba
Kedua tersangka MA (20), warga Desa Rigangan III Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, MA diamankan polisi Kamis 18 April 2024 di Kecamatan Kelam Tengah, ketiga tersangka AS (26), warga Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan, AS diamankan Selasa 30 April 2024 di Desa Pasar Baru Kecamatan Kaur Selatan, tersangka keempat RA (27), warga Pesawaran Provinsi Lampung yang diamankan polisi, Kamis 13 Juni 2024 di Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje, tersangka kelima AN (19), warga Desa Rigangan I Kecamatan Kelam Tengah diamankan polisi, Rabu 26 Juni 2024 di sebuah penginapan Desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan dan tersangka terakhir yakni RS (26), warga Desa Sukarami Kecamatan Kaur Tengah diamankan polisi, Jum’at, 5 Juli 2024 di Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
“Dari enam tersangka satu orang wanita dan semuanya ini berstatus sebagai pemakai atau pengguna. Untuk tersangka AN dan RS itu merupakan hasil tangkapan operasi antik, dengan diamankannya dua tersangka ini maka target operasi 100 persen terpenuhi,” terangnya.
BACA JUGA:Ini Tiga Nama Calon Kadinkes, Hasil Penilaian Akhir Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkot Bengkulu
Ditambahkan Wakapolres, dimana dengan penangkapan terhadap enam orang tersangka ini pihaknya akan terus menggali informasi dan akan terus menangkap siapapun yang dalam hal ini melanggar ataupun tanpa hak menyalahgunakan narkotika. Juga ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan narkoba dan menenggak minum-minuman keras dan menjualnya. Seandainya ada ditemukan, masyarakat diminta untuk melapor kepada pihak kepolisian untuk ditindak tegas.
“Kita dari jajaran Polres Kaur minta dukungan dari masyarakat dan kita berkomitmen memberantas narkoba di wilayah Kaur ini. Untuk jaringan narkoba ini akan terus buru dan berantas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (Irul)