BENGKULU, BE - Untuk bisa kelabui polisi, pengedar narkotika jenis sabu di Bengkulu nekat nyamar jadi anggota TNI alias TNI gadungan. Hal tersebut dilakukan oleh pelaku inisial US (53), seorang buruh harian lepas, yang merupakan warga asal Kota Pekan Baru Provinsi Riau.
Ketika membawa narkotika jenis sabu ke Bengkulu, pelaku menggunakan baju kaos loreng yang biasanya dipakai oleh TNI.
Selain itu, pelaku juga sempat mengaku sebagai anggota TNI saat diperiksa oleh anggota dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
"Jadi, tersangka US ini berusaha untuk mengelabui petugas. Ia mengaku sebagai anggota TNI. Supaya dalam perjalanannya membawa barang haram tersebut merasa aman," ungkap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Joan Verdianto, Jumat (10/11).
Ia menjelaskan, pelaku US diamankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Mapolda Bengkulu, tidak sendirian melainkan bersama dua pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya, yakni berinisial FD (43), warga Desa Pasar Bembah Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara dan SA (36), warga Kota Pekan Baru Provinsi Riau.
Ketiganya ini pun berhasil diamankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Mapolda Bengkulu, saat berada di rumah FD di kawasan Desa Pasar Bembah Kabupaten Bengkulu Utara.
Bahkan, ketiganya diamanakan polisi saat melaksanakan transaksi narkotika jenis sabu, pada Senin (6/11) lalu.
Sedangkan untuk kronologi penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat.
Bahwa di rumah FD inilah diduga sebagai salah satu tempat transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu.
Mendapati informasi tersebutlah, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu kemudian langsung segera melakukan penyelidikan.
"Kita pun kemudian langsung melakukan penggerebekan di rumah FD, dan saat itu di TKP terdapat pelaku US dan SA," ucap Kasubdit I.
Ia menerangkan, selain berhasil amankan 3 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 2 ons narkotika jenis sabu senilai Rp 150 juta.
"Dari hasil investigasi terhadap pelaku ini, barang bukti sabu tersebut dibawa pelaku dari Kota Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat, sebanyak 2 ons. Yang akan dijual ke wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu," terang Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan kepada awak media.
Atas kasus ini polisi telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya seperti dua paket besar narkotika jenis sabu. Tiga paket kecil narkoba jenis sabu, satu unit timbangan digital, tiga unit handphone dan satu unit mobil jenis daihatsu sigra yang digunakan pelaku untuk mengantar sabu ke Bengkulu.
"Terkait pemilik barang haram ini, kita juga masih akan terus lakukan pengembangan," katanya.