Ia menyebutkan, atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan 2 Pasal sekaligus yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit yakni Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selanjutnya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit yakni Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," tutupnya. (529)
Kategori :