Harianbengkuluekspress.id – Puluhan bidang tanah milik aset daerah diusulkan untuk dibuatkan sertifikat. Hingga saat ini, tim Bidang Aset di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mukomuko, mengukur tanah di lapangan. Tanah yang digunakan untuk fasilitas kesehatan, pendidikan termasuk jalan umum dan lainnya.
“Kami bersama BPN Mukomuko masih mengukur aset milik daerah di sejumlah lokasi,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti melalui Kepala Bidang Aset, Ila Leniwati ketika dikonfirmasi BE, Senin, 16 Juli 2024.
Pengukuran itu untuk memastikan bidang tanah milik daerah tidak ada masalah. Selain untuk kebutuhan dasar usulan penertiban sertifikat ke BPN Kabupaten Mukomuko.
”Jika pengukuran tanah milik daerah selesai, nantinya akan langsung diusulkan penerbitan sertifikat. Khususnya bidang tanah yang tidak ada permasalahan,” katanya.
BACA JUGA:Operasi Patuh Nala 2024 Dimulai, Puluhan Kendaraan Terjaring Razia di Kota Bengkulu
Pada 2024 ini sebanyak 60 bidang tanah milik daerah yang akan diusulkan penertiban sertifikat. Hanya saja, untuk usulan tersebut tidak dapat dilakukan sekaligus, tetapi secara bertahap. Ia juga menyampaikan, dari data yang ia miliki. Dari sekitar 600 bidang tanah milik daerah, baru sekitar 300-an bidang yang bersertifikat. Untuk bidang tanah milik daerah yang sudah bersertifikat, dipastikan aman dan tidak ada klaim dari pihak mana pun.
“Tanah milik daerah yang belum sertifikat. Seluruhnya bisa diukur dan nanti diusulkan sertifikatnya atas nama pemerintah daerah,” ungkapnya. (Budi Hartono)